Tercatat, penerima terbanyak tahun ini berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, total penerima gaji ke-13 mencapai 30.588 ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.328 orang merupakan PPPK, sedangkan 12.260 lainnya berstatus PNS.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pembayaran.
“Penyaluran akan diproses pada minggu pertama Juni. Masing-masing OPD akan mengajukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Edward, dikutip dari
RMOLSumsel, Selasa 2 Juni 2026.
Edward memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan menerima hak tersebut, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel, Yossi Hervandi menambahkan, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Sebanyak 18.328 PPPK akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran,” kata Yossi.
BERITA TERKAIT: