Revisi Perda Ketertiban Umum di Bekasi Hapus Sanksi Kurungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 09 April 2026, 03:10 WIB
Revisi Perda Ketertiban Umum di Bekasi Hapus Sanksi Kurungan
Satpol PP Pemkab Bekasi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Bekasi  menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan menghapus sanksi kurungan bagi pelanggar. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, perda berusia 14 tahun tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

"Ada beberapa ketentuan yang memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, sehingga perlu dilakukan perubahan," kata Surya dikutip dari RMOLSumut, Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial adalah penghapusan sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam perda. Selain itu, ketentuan tindak pidana ringan (tipiring) juga tidak lagi diterapkan dan digantikan dengan sanksi administratif serta denda.

"Penyesuaian ini juga merujuk pada KUHP terbaru, di mana tipiring tidak lagi diberlakukan. Maka, sanksinya diarahkan pada denda dan tindakan administratif," kata Surya.

Dalam aturan lama, tepatnya Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggar ketertiban umum dapat dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun, perda tersebut tidak merinci secara spesifik jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana tersebut.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda mencakup berbagai larangan, seperti merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, hingga aktivitas memberi dan meminta sumbangan kepada gelandangan.

Surya mengungkapkan bahwa selama ini penegakan aturan lebih banyak dilakukan melalui penertiban dan pemberian denda, tanpa pernah menjatuhkan sanksi kurungan.

"Untuk sanksi kurungan sendiri belum pernah diterapkan," kata Surya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US