Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 07 Juni 2026, 01:40 WIB
Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer
Perumahan Citra Garden Medan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. (Foto: RMOLSumut)
rmol news logo Persoalan pembayaran lahan untuk pembangunan komplek perumahan elit Citra Garden Medan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, ternyata masih belum tuntas. 

Beberapa warga mengaku belum mendapat pembayaran sebagaimana mestinya dari pihak developer yakni PT GHS yang beralamat di Jalan Jawa, No 8 Medan Timur, Kota Medan. 

Adalah Agus Leo Depari selaku ahli waris dari alm Releng S Depari, warga yang mengaku memiliki lahan seluas 3.000 persegi yang kini sudah masuk dalam komplek perumahan tersebut namun pembayaran ganti ruginya belum tuntas. 

Melalui kuasa hukumnya, Adi Ariandi, Agus sudah melakukan upaya hukum agar pembayaran lahannya tersebut segera dituntaskan oleh Kuasa Direktur PT GHS berinisial IC.

“Kita sudah mengirimkan surat somasi kepada IC terkait persoalan proses ganti rugi yang belum tuntas. Dari berbagai dokumen yang kami miliki, tidak ada alasan mereka untuk tidak segera menuntaskan pembayaran ganti rugi,” kata Adi Ariandi, dikutip dari RMOLSumut, Minggu 7 Juni 2026.

Adi menjelaskan, selain mengirimkan somasi kepada IC, mereka juga mengadukan dugaan tindak pidana atas penguasaan lahan yang belum disertai penyelesaian proses ganti rugi. Laporan itu dilakukan ke Mabes Polri dengan nomor pengaduan 98/XP/IX/II/ perihal dugaan tindak pidana (pasal 391, pasal 294, dan /atau pasal 486 UU 1 /2023).

Pengaduan ini kata Adi didasarkan pada beberapa fakta hukum atas lahan tersebut. Diantaranya yakni bahwa sebidang tanah seluas 3.000 tersebut berdasarkan surat penyerahan hak kekuasaan tertanggal 10 April 1960, hingga saat ini masih dimiliki secara sah oleh ahli waris Releng S Depari , dan tidak pernah dilepaskan ataupun diperjualbelikan.

“Berdasarkan data tersebut, jelas bahwa tanah milik (almarhum) Releng S Depari yang telah mempunyai surat kepemilikan dari pemerintah yang sah menurut hukum tanah nasional, hukum adat dan administratif yang berada didalam Perumahan Citra Garden yang belum diganti rugi,” ujar Adi.

Atas laporan tersebut, Adi berhadap Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel atas dugaan perbuatan tindak pidana terhadap tanah milik klien mereka dengan memanggil pihak terlapor. 

Selain itu, mereka juga berharap agar Mabes Polri melakukan penelusuran, pemeriksaan dokumen, dan penyitaan termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan/sertifikasi/peralihan/pengurusan perizinan/akta dan pemanfaatan tanah pengadu.

“Kami berharap klien kami segera mendapatkan keadilan,” pungkas Adi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA