Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Peristiwa ini memperpanjang daftar tragedi di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Longsor gunungan sampah ini bukanlah kejadian yang pertama, sebelumnya TPST Bantargebang mengalami beberapa insiden yang mengakibatkan korban dan kerugian. Catatan pemerintah menunjukkan sejarah panjang insiden mematikan di TPST Bantargebang.
Pada 2003, longsor sampah dilaporkan menimpa permukiman warga di sekitar lokasi. Pada 2006, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan tiga korban jiwa.
Insiden serupa juga terjadi pada akhir 2025, gunungan sampah di area tersebut longsor dan menyeret tiga truk pengangkut sampah hingga terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memperlihatkan risiko besar dari tumpukan sampah yang terus meningkat.
Di balik berbagai insiden yang terjadi, kawasan Bantargebang sendiri memiliki sejarah panjang sebelum berubah menjadi tempat pembuangan sampah raksasa seperti saat ini. Sebelum difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia, wilayah Bantargebang yang berada di Bekasi, Jawa Barat, merupakan area galian tanah berskala besar.
Berdasarkan catatan dalam buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan PT Pembangunan Jaya pada 2021, kawasan ini sejak sekitar 1978 menjadi sumber material tanah untuk berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Tanah dari Bantargebang kala itu digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah kawasan properti besar, seperti pengembangan wilayah Sunter Podomoro dan Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Rencana perubahan fungsi kawasan Bantargebang baru muncul pada pertengahan 1980-an. Pada 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah bagi Jakarta.
Usulan itu kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi saat itu, Suko Martono. Setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya menetapkan Bantargebang sebagai lokasi tempat pembuangan sampah regional.
Pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S.M., memberikan persetujuan izin lokasi untuk proses pembebasan lahan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mulai resmi beroperasi.
Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem sanitary landfill untuk jangka waktu 15 tahun. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia dengan luas area sekitar 104,7 hektare.
Setiap hari, ratusan hingga ribuan truk sampah dari Jakarta datang ke lokasi ini untuk membuang limbah perkotaan. Keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ribuan pemulung menggantungkan hidup dengan memilah sampah yang masuk ke area tersebut. Meskipun tidak berstatus sebagai pekerja resmi, sebagian dari mereka mendapatkan dukungan berupa akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Namun, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan dan menjadikan pengelolaan sampah di wilayah metropolitan Jakarta sebagai tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah hingga saat ini.
BERITA TERKAIT: