Orang telantar sangat rentan menjadi korban kekerasan, pelacuran paksa, hingga trauma yang memicu perilaku seksual menyimpang.
“Kondisi ini menuntut intervensi perlindungan yang komprehensif,” kata Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Eddie Karsito, usai mendampingi akad nikah pasangan pengantin pemulung, di Jatisampurna Kota Bekasi, Minggu 31 Mei 2026.
Terlepas dari realitas keras kehidupan jalanan, kata Eddie, setiap orang memiliki hak asasi untuk membangun keluarga, mencari kebahagiaan, dan mendapatkan dukungan emosional dari pasangan.
“Bagi pemulung perempuan terutama yang hidup di jalanan sangat rawan terhadap kekerasan, dan pelecehan. Punya suami jauh lebih baik, setidaknya bisa memberikan rasa aman dari potensi gangguan pihak lain,” kata Eddie.
Kali ini pengantin yang difasilitasi Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan adalah pasangan pemulung binaannya, Ujang Bin Amin dan Putri Dwi Astuti.
Keduanya dinikahkan secara siri di hadapan penghulu ustaz Mochamad Jured, seorang pemuka agama di Kampung Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Menurut Eddie, nikah siri secara hukum positif di Indonesia tidak diakui dan tidak dibolehkan. Tetapi nikah siri kerap menjadi solusi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pemulung, dengan keterbatasan ekonomi dan atau tidak memiliki KTP.
“Nikah siri dilakukan untuk menghindari kemudaratan; bahaya atau dosa yang lebih besar,” kata Eddie.
BERITA TERKAIT: