Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Minggu, 10 Mei 2026, 11:40 WIB
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya
Ilustrasi Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

1. Sampah organik

Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari bahan yang mudah terurai. Nantinya, sampah organik akan diolah dengan metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

Berikut ini contoh dari sampah organik:
  • Sisa makanan
  • Sisa memasak
  • Kulit buah
  • Daun.
2. Sampah anorganik

Sampah ini masih bisa didaur ulang, dengan pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya. Contoh dari sampah anorganik meliputi:
  • Kertas dan kardus
  • Plastik
  • Botol kaca
  • Logam.
3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Sampah B3 berisiko menimbulkan bahaya, sehingga harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3. Adapun contoh sampah B3 sebagai berikut:
  • Baterai
  • Limbah elektronik
  • Bohlam
  • Kemasan bahan kimia rumah tangga.
4. Sampah residu

Sampah residu adalah jenis sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali, sehingga nantinya akan diproses lebih lanjut melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Contoh sampah residu tersebut mencakup:
  • Puntung rokok
  • Popok sekali pakai
  • Pembalut
  • Permen karet
  • Tisu bekas.
Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. 

Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal. 

Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu. 

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA