Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum Kasus Longsor Sampah Bantargebang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 21 April 2026, 17:01 WIB
Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Petugas SAR membawa korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Senin, 9 Maret 2026. (Foto: BPBD Bekasi)
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta akan patuh dan mengikuti prosedur hukum terkait penyelidikan penanganan sampah yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengakui, kejadian ini menjadi pembelajaran dalam penanganan sampah.

"Kita patuh akan hukum, kalau memang itu menjadi satu konsekuensi ya dijalankan saja. Tapi yang pasti, kita akan istilahnya apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," katanya, Selasa, 21 April 2026.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut pihaknya telah dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Proses penyelidikan ini bukan hal tiba-tiba dilakukan lantaran adanya kasus longsor sampah di Bantar Gebang.

Bahkan Rano mengaku sejak tahun 2024 lalu, pihak Kementerian LH telah memberikan peringatan. Termasuk dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sejak menjabat tahun lalu juga sudah berupaya agar Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan upaya penanganan sampah dengan pemilahan sampah mulai dari rumah.

Namun diakui Rano, upaya penanganan sampah di Jakarta yang setiap harinya mencapai lebih dari 7.000 ton menjadi persoalan tersendiri. Termasuk keberadaan TPST Bantar Gebang yang sudah ada sejak puluhan tahun juga disebutnya menjadi bagian dari kendala kota besar.

Lalu terkait dengan proses penyelidikan menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rano menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang harus dijalani. Dipastikannya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang dilaksanakan.

Menurut Rano, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar lebih baik dalam melakukan pengelolaan sampah. Sebagai salah satu opsi, Rano mengaku jajarannya juga telah menyiapkan solusi dengan mengolah sampah menjadi listrik untuk dibeli oleh PLN.

"Sebetulnya teknologi lama, cuma sekarang baru ketemulah sistemnya. Kalau dulu jadi listrik tapi tidak bisa disalurkan, sekarang PLN berhak membeli," tandasnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA