“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofi dalam keterangan resminya, Senin 20 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu 8 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka berat.
KLH/BPLH mengungkapkan, sebelum penindakan hukum, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap.
Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Namun hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, diperkuat dengan uji laboratorium sebagai dasar pembuktian ilmiah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bertahap.
“Jika pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran terus terjadi tanpa perbaikan, maka penegakan hukum pidana menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” kata Rizal.
Asep Kuswanto diketahui belum genap sepekan dicopot dari jabatan Kadis LH. Jabatan tersebut kini dipegang Dudi Gardesi Asikin.
BERITA TERKAIT: