TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Januari 2026, 04:05 WIB
TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak
Pelayanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Istimewa)
rmol news logo Dugaan pelanggaran izin tinggal dan bekerja oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL, didesak untuk serius ditindak oleh Imigrasi.

Pasalnya, TCL bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI yang merupakan perusahaan pabrik ban asal Jepang.

Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026. 

Beredar kabar TCL sudah bisa pulang ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta Pamuji enggan memberikan penjelasan, khususnya mengenai kepastian hukuman yang dijatuhkan.

"Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, Kamis 29 Januari 2026. 

Sementara saat mengkonfirmasi hal serupa kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I, Gusti Bagus Ibrahim, juga belum mendapat jawaban soal perkembangan kasus TCL ini. 

Namun terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan dari Imigrasi Jakarta terhadap TCL. 

“Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Terpisah, pengamat tenaga kerja dari Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail memandang, pemberian kerja kepada TKA di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

Ia menyebut, syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA