Proyek transportasi massal tersebut digarap BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, besarnya anggaran pembangunan infrastruktur transportasi tersebut harus diikuti dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat.
“Jangan sampai proyek dengan anggaran Rp5,5 triliun tidak diperiksa secara menyeluruh," kata Amir, dikutip Rabu 16 September 2026.
Amir menyoroti Perpres No 109/2020 pembangunan LRT Velodrome-Manggarai senilai Rp5 triliun jelang peresmian menjadi senilai Rp5,5 triliun.
Proyek ini memiliki panjang sekitar 6 kilometer dan menghubungkan Velodrome dengan Manggarai. Pembangunan fase 1B ditargetkan selesai pada 2026.
Persoalan transparansi semakin relevan karena proyek LRT fase 1B dibiayai melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Jakpro. Dalam laporan keuangan Jakpro 2023 disebutkan Pemprov DKI mengalokasikan Rp1,5 triliun sebagai uang muka PMD untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jakarta fase 1B.
Amir menilai penggunaan dana publik dalam jumlah besar harus dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, perubahan nilai proyek, hingga pertanggungjawaban investasi.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah proyeknya berdiri atau tidak. Tetapi bagaimana uang rakyat digunakan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana kontraknya, apakah terjadi perubahan nilai dan apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan,” kata Amir.
Sorotan terhadap Jakpro bukan tanpa dasar. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakpro dan entitas anak tahun buku 2023, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat kelemahan signifikan dalam pengelolaan aset tetap dan properti investasi. Bahkan, pemeriksaan tersebut mengungkap 44 temuan yang memuat 80 permasalahan, terdiri atas 56 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 24 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai sekitar Rp72,01 miliar.
Temuan BPK antara lain menunjukkan aset tetap Jakpro belum dikelola secara memadai. Sebagian aset tidak didukung perincian yang memadai, klasifikasi aset belum sepenuhnya sesuai, dan terdapat aset dalam penyelesaian yang berlarut-larut serta belum jelas keberlanjutannya.
“Kalau BPK sudah menemukan persoalan dalam pengelolaan aset dan ada puluhan temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah, maka proyek dengan nilai triliunan seperti LRT harus mendapat perhatian serius,” kata Amir.
Menurut dia, audit terhadap Jakpro tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi laporan keuangan. Audit harus mampu melihat apakah terdapat persoalan dalam proses pengadaan, investasi, penyertaan modal, anak perusahaan, serta proyek-proyek strategis yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Amir bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut berkembang menjadi ranah hukum apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana korupsi, tentu tidak tertutup kemungkinan aparat penegak hukum, termasuk KPK, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Amir.
BERITA TERKAIT: