Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026, Ada PKH hingga Beras 30 Kg

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Rabu, 16 September 2026, 17:16 WIB
Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026, Ada PKH hingga Beras 30 Kg
Ilustrasi Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat yang masuk kelompok desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial pada September 2026. Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta bantuan pangan beras.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Kelompok desil 1-4 mencakup 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok ini dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako dengan tetap memperhatikan kriteria serta ketentuan masing-masing program.

Selain itu, kelompok desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Berikut daftar bansos yang menyasar masyarakat desil 1-4 pada September 2026:

Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT/Program Sembako
Bantuan pangan beras 30 kg

Namun, masyarakat yang masuk desil 1-4 tidak otomatis menerima seluruh bantuan tersebut. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan tercatat sebagai penerima bantuan dalam data pemerintah.

1. PKH untuk Desil 1-4

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang salah satu sasaran penerimanya berasal dari kelompok desil 1-4. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi komponen dan persyaratan PKH. 

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Besaran bantuan PKH per tahap meliputi:
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. September 2026 termasuk dalam penyaluran tahap 3 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status kepesertaan dan penyaluran PKH melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

2. BPNT atau Program Sembako

BPNT atau Program Sembako juga menyasar masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1-4. Pada penyaluran tahap 3, penerima Program Sembako memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. 

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima sesuai ketentuan program. BPNT atau Program Sembako memiliki mekanisme yang berbeda dengan PKH. 

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan berdasarkan komponen penerima, sedangkan Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Dengan demikian, masyarakat desil 1-4 yang terdaftar sebagai penerima BPNT/Program Sembako dapat memperoleh bantuan sesuai status kepesertaannya pada periode penyaluran.

3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Masyarakat yang masuk kelompok desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras pada 2026. Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. 

Penyalurannya dirapel sehingga bantuan untuk tiga bulan tersebut diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori desil 1-4 berdasarkan DTSEN.

Total alokasi beras untuk periode Juli-September 2026 mencapai sekitar 997.200 ton. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya juga menyampaikan bahwa bantuan beras untuk masyarakat desil 1-4 diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.

Bantuan pangan beras ini berbeda dari bansos yang disalurkan dalam bentuk uang. Penerima mendapatkan beras secara langsung melalui mekanisme distribusi yang ditetapkan pemerintah di masing-masing wilayah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA