"Izin kami luruskan, kami tidak tahu informasi tersebut dari mana," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Irfan memastikan jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus hanya melakukan pemeriksaan terhadap Erwin di Kantor Kejari sekitar 7 jam lamanya dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
Erwin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober tahun 2025.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," katanya.
Selain memeriksa Erwin dan sejumlah saksi lainnya, tim penyidik hari ini melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung. Dari lokasi penggeledahan tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop.
"Terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud," demikian kata Irfan Wibowo.
BERITA TERKAIT: