Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tiga pengemudi dan penumpang Alphard yakni Ipda DG, Bripka BS dan ?Briptu RPW.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan telah ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Hendra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026.
Polda Jawa Barat pun menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya
Sementara itu, Fiktor sepakat berdamai dengan sopir mobil Toyota Alphard usai terlibat cekcok buntut kendaraan tersebut menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
Kesepakatan damai dilakukan usai kedua belah pihak dimediasi di Polsek Metro Menteng pada Jumat, 24 Juli 2026.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: