RMOL. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengabulkan eksepsi Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara.
Dalam putusan sela perkara pidana nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tidak dapat diterima dan memerintahkan Irfan segera dibebaskan dari tahanan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Bale Bandung, Senin, 10 Agustus 2026 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba, serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau
niet ontvankelijke verklaard.
“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, menetapkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Irfan yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019 ini sebelumnya didakwa JPU Kejari Cimahi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.
Atas dakwaan tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Salah satu poin utama yang diajukan yakni dakwaan JPU dinilai bertentangan dengan asas
ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah sebelumnya diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Tim penasihat hukum menyebut pokok perkara yang dilaporkan Stelly Gandawijaya sejatinya telah diperiksa dan diputus sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Hal itu merujuk Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024. Dalam putusan tersebut, perkara dugaan penggelapan telah berkekuatan hukum tetap dan pidana yang dijatuhkan kepada Irfan Suryanagara telah selesai dijalani.
Selain itu, tuduhan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut juga dinyatakan tidak terbukti.
Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara. Kejari Cimahi juga diperintahkan mengembalikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum serta segera membebaskan Irfan Suryanagara dari tahanan.
BERITA TERKAIT: