Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 September 2026.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto mengambil peran maksimal dalam mengoordinasikan penyelesaian aset tersebut.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat Jakarta.
Ia menilai Pramono memiliki rekam jejak menyelesaikan sejumlah persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya.
"Beberapa di antaranya adalah pemotongan tiang monorel di Jalan Rasuna Said, persoalan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, serta pembangunan akses penghubung Jakarta International Stadium (JIS) dengan Ancol dan stasiun kereta api JIS," kata Sugiyanto.
Karena itu, ia berharap persoalan aset tanah di Pegadungan juga menjadi bagian dari agenda penyelesaian masalah lama Jakarta.
"Sudah seharusnya Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65,94 hektare di Pegadungan," kata Sugiyanto.
Ia berpandangan, inspeksi langsung diperlukan agar pimpinan eksekutif dan legislatif Jakarta dapat melihat kondisi aset secara faktual. Dari sana, langkah penyelesaian dapat disusun berdasarkan kondisi lapangan dan data yang tersedia.
Ia juga menilai posisi Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta penting dalam mendorong koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Penyelesaian aset, kata dia, membutuhkan kerja bersama jajaran Pemprov DKI dan DPRD, bukan hanya mengandalkan satu institusi.
"Persoalan yang sebenarnya akan terlihat secara nyata jika pimpinan turun langsung. Setelah itu, perlu dorongan maksimal Sekda DKI serta dukungan seluruh jajaran Pemprov dan DPRD agar persoalan yang sudah puluhan tahun belum selesai ini dapat dituntaskan," kata Sugiyanto.
Ia berharap penyelesaian aset tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemprov DKI dan DPRD perlu memastikan status, penguasaan, pemanfaatan, serta langkah hukum dan administratif atas aset tersebut dapat diselesaikan secara jelas.
"Intinya, aset daerah harus diselamatkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta," pungkas Sugiyanto.
BERITA TERKAIT: