Berdampak PHK Massal, Asphija Tegas Tolak Raperda KTR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 06:54 WIB
Berdampak PHK Massal, Asphija Tegas Tolak Raperda KTR
Humas Asphija, Ghea Hermansyah. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) tegas menolak rancangan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang masih dibahas DPRD DKI Jakarta.

Humas Asphija, Ghea Hermansyah mengatakan, dalam pembahasan Raperda KTR seharusnya dilakukan dengan partisipatif dan mendengarkan masukan dari kelompok sosial lainnya. Di antaranya industri hiburan, restoran, kafe, dan live music.

“Jika adanya pelarangan tersebut akan berdampak berkurangnya pengunjung di tempat kami bekerja yang berimplikasi pada omzet," kata Ghea melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. 

Apalagi sebelumnya pengusaha hiburan sudah dibebankan royalti lagu dan tambahan pajak lainnya. Berbagai macam beban tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah Jakarta demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

“Perda KTR berpeluang membuat pengurangan karyawan atau bahkan penutupan tempat kami bekerja," kata Ghea.

Hal itu, lanjut Ghea, tentu selain akan menambah beban pengangguran warga Jakarta, juga mengurangi PAD Jakarta yang bersumber dari tempat hiburan. 

Asphija menuntut tiga hal. Pertama, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tidak bersikap diskriminasi terhadap warga Jakarta yang bekerja di tempat hiburan, restoran, kafe dan live music.

Kedua, menolak Raperda KTR karena akan berdampak PHK massal. Ketiga, mendesak anggota DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda KTR tanpa adanya aturan pelarangan merokok di tempat hiburan, restoran, kafe dan live music.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA