Pada 2026, pemerintah kembali menyediakan Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun secara daring. Layanan ini juga menyediakan konsultasi terkait hak THR, mekanisme pengaduan, hingga proses penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker? Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2026 secara online.
1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
5. Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan
Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR 2026Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
1. Terlambat Membayar THR
Dikenakan 5 persen denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Tidak Membayar THR
Dikenakan sanksi administrasif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan.

BERITA TERKAIT: