Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
"Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan bukan untuk beli rokok," kata Inggard saat dihubungi wartawan, Kamis 27 November 2025.
Pemprov DKI Jakarta diketahui menggulirkan beragam program bansos. Di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni program bantuan pendidikan untuk siswa berusia 6-21 tahun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Selain itu ada pula Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Untuk sektor Kesehatan, Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Di sisi lain, kata Inggard, Raperda KTR tidak boleh bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perda ini menetapkan beberapa area sebagai KDM, di mana kegiatan merokok dilarang sepenuhnya. Area tersebut meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Namun penanggung jawab tempat-tempat umum tertentu, seperti mal, dan tempat hiburan diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus merokok yang terpisah secara fisik, memiliki sistem sirkulasi udara yang baik, dan tidak mengganggu area bebas rokok," kata Inggard
Menurut Inggard, apabila mal, restoran dan tempat hiburan dilarang total merokok maka berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menambah jumlah pengangguran
Selain itu, Inggard mengkritik perluasan definisi kawasan tanpa rokok dalam Raperda KTR yang dianggap menyimpang dari amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Inggard, PP tersebut belum memberikan batasan yang jelas terkait tempat umum sehingga membuka peluang untuk berbagai interpretasi yang bisa membingungkan dalam penerapannya.
BERITA TERKAIT: