Demikian disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Ghea Hermasyah kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa ratusan massa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
"Jika aturan tersebut diterapkan di tempat hiburan malam maka pengunjung akan sepi, sebab rokok juga menjadi hiburan bagi pengunjung," kata Ghea.
Ia menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam sangat memberatkan bagi para pengusaha, padahal mereka sudah menempuh izin ketika mendirikan tempat usaha itu.
Untuk itu, kata Ghea, pihaknya menolak keras isi Raperda KTR yang menyatakan bahwa ada larangan merokok di dalam tempat hiburan malam dan ini harus menjadi perhatian pemerintah.
"Kita sebagai pelaku industri pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya perda tersebut," kata Ghea.
Ghea menambahkan bahwa peraturan di tempat hiburan malam selama ini sangat ketat antara lain yakni anak di bawah umur atau yang belum berusia 21 tahun ke atas maka tidak akan diperkenankan masuk.
BERITA TERKAIT: