Raperda KTR Tak Matikan Sektor Hiburan Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 15 Oktober 2025, 04:01 WIB
Raperda KTR Tak Matikan Sektor Hiburan Malam
Aksi unjuk rasa Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu. (Foto: Dokumentasi Asphija)
rmol news logo Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta tidak akan mematikan usaha hiburan malam.

Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike usai menerima audiensi bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aaphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI, Selasa 14 Oktober 2025.

“Tidak ada niat untuk mematikan sektor hiburan. Pemerintah dan DPRD harus cari titik temu agar pelaku usaha tetap hidup, tapi hak masyarakat non perokok juga terlindungi,” kata Yuke.

Yuke memastikan pembahasan Raperda KTR masih panjang dan akan melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan dunia hiburan.

"Kami pastikan Pansus dan Bapemperda akan membuka ruang dengar pendapat agar semua aspirasi terserap,” kata Yuke.

Politikus PDIP itu menegaskan, tujuan utama perda ini adalah menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.

Massa aksi datang ke gedung DPRD DKI Jakarta kompak mengenakan kaos berwarna putih serta membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan protes dan penolakan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA