Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar menyoroti khususnya aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
"Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis? Kami melakukan survei mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini, hasilnya 78 persen toko ritel yang menjual vape akan tutup," kata Firmansyah lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.
Ia juga mempertanyakan kejelasan implementasi aturan zonasi tersebut. Bagaimana kalau toko sudah menjauh dari sekolah, tapi belakangan di dekatnya berdiri tempat les anak.
"Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan," ujarnya.
Tak hanya soal zonasi, Arvindo juga menolak larangan pemajangan produk vape. Menurut Firmansyah, ini justru menyulitkan konsumen.
“Kalau orang masuk ke toko vape, tujuannya sudah jelas. Kalau
display-nya ditutup, bagaimana konsumen tahu produknya?” ujarnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menilai penyusunan Raperda KTR terlalu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak terkait.
“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” pinta Paido.
Akvindo dan Arvindo sepakat meminta pembahasan Ranperda ini ditunda. Mereka menuntut keterlibatan aktif pelaku usaha dan konsumen dalam proses penyusunan regulasi agar tidak merugikan secara sepihak.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR dari Fraksi Gerindra, Nurhasan juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati dan tidak merugikan pendapatan warga.
"Kalau ada larangan, harus ada solusinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada pengganti,” katanya.
Raperda KTR ini masih dalam tahap pembahasan, namun kontroversinya sudah memicu perdebatan hangat antara legislator dan pelaku usaha.
BERITA TERKAIT: