Meski demikian, besaran zakat fitrah 2026 di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh masing-masing Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah dengan nominal yang dapat berbeda. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan harga beras di tiap wilayah.
BAZNAS RI menetapkan nominal nasional sebagai acuan, namun BAZNAS daerah diperbolehkan menyesuaikan nilai zakat fitrah jika terdapat perbedaan harga beras di wilayah masing-masing.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 di sejumlah kota di wilayah Jabodetabek:
1. Kota Bekasi
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bekasi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui:
https://kotabekasi.baznas.go.id/rekening
Transfer juga dapat dilakukan melalui rekening berikut:
Rekening Zakat
Bank BJB: 0100010054864
Bank BTN Syariah: 712.100.200.1
Bank Syariah Indonesia: 7219819767
Rekening Infak dan Sedekah
Bank Muamalat: 3690019428
Bank BJB Syariah: 0060122708205
Konfirmasi zakat fitrah: 0821-1788-2157
2. Kota Depok
BAZNAS Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui rekening:
BSI - 7298877664 a.n BAZNAS Kota Depok
Atau melalui situs:
https://baznasdepok.id/bayarzakat/
Informasi dan konfirmasi donasi: 087876001222
3. Kota Bogor
BAZNAS Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer:
BSI 700.267.8688
Atau melalui situs:
https://kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat
Informasi dan konsultasi: 0811-1134-202 (WhatsApp)
4. Kota Tangerang
BAZNAS Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui:
https://kotatangerang.baznas.go.id/rekening
Layanan BAZNAS Kota Tangerang:
WhatsApp: wa.me/6285159008423
Email:
[email protected]5. Kota Tangerang Selatan
BAZNAS Kota Tangerang Selatan menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:
BSI: 555.077.7095
Permata Syariah: 997.791.1904 a.n BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Atau melalui tautan:
https://kotatangerangselatan.baznas.go.id/bayarzakat
BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat dianjurkan dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga zakat dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima.
BERITA TERKAIT: