Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Ia menyampaikan, keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Syaripudin berharap, posko ini juga dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
BERITA TERKAIT: