
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Benar, (Arinal diperiksa) terkait PT LEB," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis, 4 September 2025.
Hingga pukul 19.30 WIB malam ini, mantan Ketua Golkar Lampung itu masih diperiksa di lantai dua Kantor Kejati.
Kejati juga dikabarkan telah menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.
Ekspose penyidikan perkara dugaan korupsi anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU) ini telah dilakukan sejak Kamis, 31 Oktober 2024 silam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: