Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada tim JPU atau tahap dua telah dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.
"Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Menurut Budi, dengan terlaksananya tahap dua, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (complete) dan proses hukum selanjutnya resmi beralih ke tahap penuntutan.
"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," tambahnya.
Seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang dipastikan turut dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Nah nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 18 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut adalah; Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penelusuran tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang kurun waktu 2019-2025. Dari total angka tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi, sementara Rp357 miliar (97 persen) sisanya diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga meminta setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Instruksi itu kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti guna mengelola mekanisme pengumpulan dana.
Dana dari pemohon maupun biro jasa dihimpun melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait. KPK menduga total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik lancung ini sepanjang periode 2022–2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam operasionalnya, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon melunasi pungutan liar tambahan. Praktik lancung ini berlangsung baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan akhir di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, yang di internal pelaku dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menemukan indikasi bahwa pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Guna mengaburkan jejak aliran dana, para pelaku menggunakan sejumlah sandi khusus, seperti istilah "malaikat" untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran, serta kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" bagi para penerima aliran dana lainnya.
Sebagian dana hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke dalam berbagai bentuk aset, mulai dari kepemilikan emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga sektor usaha towing. Temuan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: