Hal itu disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam persidangan, Henry menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang diajukan termohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.
Menurut Henry, termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti.
"Tetapi termohon tidak menguraikan secara kongkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Henry, dikutip dari
RMOLLampung.
Karena itu, Henry mengatakan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Selain itu, Henry menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.
Henry juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
BERITA TERKAIT: