Kejati Lampung Sita Barang Senilai Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 04 September 2025, 22:35 WIB
Kejati Lampung Sita Barang Senilai Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat mengumumkan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis, 4 September 2025. (Foto: RMOLLampung/Ahmad Amri)
rmol news logo Sejumlah barang berharga disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025. Tak main-main, nilai barang-barang yang disita mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.

Lebih rinci, Kejati Lampung menyita 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000 dari rumah yang berada di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung.

Barang lain yang disita adalah uang tunai Rupiah dan mata uang asing senilai Rp1.356.131.000, deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 sertifikat senilai Rp28.040.400.000.

"Sehingga totalnya Rp38.588.545.675," kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi persi di Lampung, Kamis, 4 September 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Arinal sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung sejak tiba di Kejati pada pukul 11.00 WIB.

"Jadi ARD (Arinal) ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," jelas Armen Wijaya saat disinggung kapasitas Arinal dalam kasus dimaksud. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA