Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Sidang Digelar 20 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 19 Mei 2026, 04:11 WIB
Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, Senin 18 Mei 2026.

“Tentang surat atau berkas praperadilan pemohon atas nama Arinal Djunaidi sudah masuk pada tanggal 13 Mei 2026,” kata Dedi, dikutip dari RMOLLampung.

Menurutnya, perkara sudah masuk dan sudah ditetapkan Hakim yang akan menyidangkan, berikut dengan jadwalnya.

"Hakimnya Bapak Agus Windana. Sedangkan untuk jadwalnya hari Rabu tanggal 20 Mei 2026," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, materi permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi berkaitan dengan penetapan status tersangka serta proses penahanannya.

"Apabila dalam sidang pertama pemohon dan termohonnya sudah lengkap, sudah bisa langsung disidangkan," kata Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA