Calon Pekerja Migran Diwanti-wanti Penipuan Kerja dan TPPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 18:45 WIB
Calon Pekerja Migran Diwanti-wanti Penipuan Kerja dan TPPO
Seminar tentang kewaspadaan terhadap penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: Tim Hukum FSP FARKES KSPSI)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES KSPSI) menggelar seminar tentang kewaspadaan terhadap penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seminar yang digelar di Plaza Kerahiman, Paroki Santa Faustina Kowalska, Tajur Halang, Kabupaten Bogor diikuti jemaat Paroki Santa Faustina Kowalska untuk memberikan pemahaman mengenai risiko yang dihadapi calon pekerja, khususnya mereka yang mendapat tawaran bekerja di luar negeri.

Tim Hukum FSP FARKES KSPSI yang hadir terdiri dari Ketua Umum FSP FARKES KSPSI Wiwit Widuri SH MH, Ketua Bidang Hukum Handa Yusico Saragih SH MH, Sekretaris Widi Faris Fauzan SH MH, dan Bendahara Yulita Purnamasari SH MH.

Dalam seminar, masyarakat diingatkan untuk waspada sejak mencari pekerjaan. Tawaran dengan iming-iming penghasilan tinggi, proses keberangkatan cepat, hingga permintaan sejumlah uang dapat menjadi pintu masuk penipuan, eksploitasi, dan TPPO.

Tim Hukum FSP FARKES KSPSI juga menilai pencegahan penipuan kerja dan TPPO tidak cukup hanya dengan imbauan agar masyarakat berhati-hati. Pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja yang layak di dalam negeri.

Terbatasnya lapangan kerja yang layak dinilai dapat mendorong masyarakat mengambil pekerjaan tanpa memastikan legalitas proses rekrutmen, identitas pemberi kerja, kontrak kerja, maupun mekanisme keberangkatan.

Karena itu, perlindungan calon PMI dinilai perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja yang layak di dalam negeri. Masyarakat tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara menganggur atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas.

Seminar juga menyampaikan pentingnya akses pendidikan tinggi dan pengurangan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan yang mudah diakses dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.

"Kami menagih janji pemerintah untuk menggratiskan UKT bagi Mahasiswa karena memang ada sangat banyak permasalahan yang terjadi dari minimnya pendidikan di Indonesia yang bahkan seringkali menjadi sasaran empuk para mafia penipuan kerja dan mafia TPPO. Semoga harapan-harapan para rakyat dapat terindahkan," ujar Wiwit Widuri selaku Ketua Umum FSP FARKES KSPSI, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.

Seminar juga membekali calon pekerja dengan pengetahuan mengenai hak-hak pekerja, mekanisme rekrutmen yang sah, identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, isi perjanjian kerja, biaya yang harus dikeluarkan, serta saluran pengaduan apabila mengalami masalah.

“Kewaspadaan terhadap penipuan kerja bukan hanya persoalan mengetahui mana tawaran pekerjaan yang benar dan mana yang palsu. Masyarakat juga harus memiliki pengetahuan mengenai hak-haknya sebagai pekerja dan memahami ke mana harus meminta pertolongan ketika menghadapi persoalan,” ujar Handa Yusico Saragih selaku ketua bidang Hukum.

Melalui kegiatan tersebut, FSP FARKES KSPSI menegaskan komitmennya mendorong edukasi dan perlindungan hukum bagi pekerja serta calon pekerja, baik di dalam negeri maupun yang memilih bekerja sebagai PMI. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA