Dana hibah sebesar Rp22,9 miliar dari Pemprov DKI ke Kota Bekasi pada 2021 jadi bancakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” kata Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari dikutip Minggu (7/1).
Eneng juga ingin meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Selain itu, perlu dikaji kembali secara matang.
“Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD," kata politikus PSI ini.
Tak dapat dipungkiri, sambung Eneng, DKI Jakarta selama ini membutuhkan Kota Bekasi. Sebab keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di kota tersebut.
“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyangga pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah,” tutup Eneng.
BERITA TERKAIT: