Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 10 September 2026.
Sebanyak 25 perwakilan buruh diterima langsung Suhud bersama Anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, Ketua Bapemperda Abdul Aziz, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin.
Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membutuhkan pembenahan. Di antaranya batasan penggunaan tenaga kerja asing, praktik alih daya (outsourcing), pengupahan, perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, hingga persoalan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Suhud mengatakan, berbagai aspirasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja. Aspirasi yang disampaikan buruh hari ini perlu kita dengarkan dan menjadi bahan untuk memperbaiki hal-hal yang masih dirasakan belum memberikan keadilan,” ujar Suhud yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini.
Suhud menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan draf dan aspirasi yang disampaikan KBPBI kepada DPR sesuai kewenangan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi di tingkat nasional.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada DPR agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Tidak boleh ada hubungan kerja yang eksploitatif atau merugikan salah satu pihak,” ungkap Suhud.
Menurut Suhud, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan melalui aksi dan perdebatan, tetapi membutuhkan ruang dialog yang konstruktif. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu duduk bersama mencari titik temu yang adil dan berkelanjutan.
“Prinsipnya, kita ingin hubungan industrial yang sehat. Pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, sementara dunia usaha memperoleh kepastian untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja,” kata Suhud.
Suhud mendorong penguatan mekanisme tripartit sebagai ruang komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada kepentingan tertentu, tetapi mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak.
“Pemerintah menjadi pengatur dan pelindung, pekerja menyampaikan kebutuhan serta aspirasinya, sementara pengusaha membutuhkan kepastian dan iklim usaha yang sehat. Ketiganya harus berjalan bersama,” tegas Suhud.
Suhud berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan.
“Yang kita perjuangkan adalah hubungan kerja yang berkeadilan, tanpa eksploitasi dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Mari kita kawal bersama melalui dialog dan jalur konstitusional agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” pungkas Suhud.
BERITA TERKAIT: