Demikian usulan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda KLA, Selasa 15 September 2026.
Satu di antara usulan yaitu definisi kekerasan terhadap anak. Mencakup perbuatan yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.
“Kami mengusulkan adanya penambahan, baik yang terjadi secara luring maupun di ruang digital,” ujar Elva.
Pengaturan khusus di ruang digital mencakup literasi digital bagi anak dan orangtua, kanal pengaduan, dan pencegahan eksploitasi seksual melalui sarana elektronik. Termasuk, kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
Elva juga meminta penyediaan sistem pengaduan kasus anak. Layanan pengaduan, pelaporan, dan penjangkauan tersedia 24 jam.
“Terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, serta tetap menyediakan layanan secara luring,” kata Elva.
Menanggapi berbagai masukan Bapemperda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, perlindungan anak butuh keterlibatan lintas perangkat daerah.
“Agar implementasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, sejumlah materi perlindungan telah masuk dalam rancangan regulasi. Mulai dari sosialisasi hak anak, pelatihan, penyediaan informasi, partisipasi anak, hingga peningkatan literasi digital.
“Ke depan kami berharap kolaborasinya bisa lebih baik agar implementasinya benar-benar nyata di lapangan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Terutama anak, orangtua, dan keluarga,” kata Dwi.
Eksekutif juga akan menampung sejumlah usulan anggota Bapemperda. Beberapa materi masih perlu dirumuskan untuk menentukan pengaturan dalam peraturan daerah (Perda) atau melalui aturan teknis.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi hingga Pasal 18. Pembahasan akan berlanjut karena masih terdapat substansi yang perlu pendalaman dan penyempurnaan.
BERITA TERKAIT: