"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ketika dihubungi, Minggu (7/6).
Nantinya, hasil evaluasi akan menentukan kebijakan yang sebelumnya sudah diberlakukan untuk kendaraan roda empat ini.
"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," sambungnya.
Aturan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta tercantum dalam Pasal 17 Pergub 51/2020 tentang aturan protokol aktivitas warga selama PSBB masa transisi.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut.
BERITA TERKAIT: