Penerapan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor Tunggu Evaluasi PSBB Transisi Minggu Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 07 Juni 2020, 23:26 WIB
Penerapan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor Tunggu Evaluasi PSBB Transisi Minggu Pertama
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Ist
rmol news logo Wacana kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ketika dihubungi, Minggu (7/6).

Nantinya, hasil evaluasi akan menentukan kebijakan yang sebelumnya sudah diberlakukan untuk kendaraan roda empat ini.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," sambungnya.

Aturan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta tercantum dalam Pasal 17 Pergub 51/2020 tentang aturan protokol aktivitas warga selama PSBB masa transisi.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA