DJKN Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Utang Obligor dan Debitur BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 22 September 2026, 15:51 WIB
DJKN Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Utang Obligor dan Debitur BLBI
Menkeu Suahasil Nazara (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penanganan penagihan tersebut kini dilanjutkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara (piutang),” kata Suahasil usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Suahasil menegaskan pemerintah tidak membentuk kembali Satgas BLBI. Penagihan tetap dilakukan dengan mekanisme yang berada di bawah Kemenkeu, dengan landasan PP Nomor 4 Tahun 2024.

“Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, di DJKN. Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tambahnya.

Untuk mengejar kewajiban tersebut, Suahasil mengatakan pemerintah menempuh berbagai bentuk penagihan aktif seperti penyitaan hingga penandaan aset dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

“Jadi kita lakukan secara aktif dengan seluruh lembaga,” kata Menkeu.

Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.

Pelunasan utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 melalui APBN, dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

Suahasil sebelumnya menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah disebut memiliki hak tagih terhadap debitur yang tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi, kemudian bank tersebut diambil alih pemerintah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA