Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Dedi Congor atau Decong sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 22 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin, 21 September 2026, Ahmad Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai.
Ahmad Dedi disebut sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari bos Blueray Cargo John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudan Ahmad Dedi bernama Alex.
"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," kata John Field dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, yakni Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda yang ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Gatot ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.
BERITA TERKAIT: