Tahapan utama ini terbagi menjadi beberapa tahap, yakni penyerahan syarat dukungan perseorangan mulai tanggal 4 November hingga 9 November 2017. Kemudian pendaftaran paslon yang dimulai 8 Januari 2018 hingga 27 Januari 2018 dan dilanjutkan penetapan paslon pada tanggal 12 Februari 2018.
Sementara sengketa pencalonan mengikuti jadwal PT TUN dan MA, kampanye dilaksanakan pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018 waktu diinterval tersebut dilaksanakan juga untuk debat publik, masa tenang dan pembersihan APK 24 Juni hingga 26 Juni 2018. Sedangkan pemungutan dan perhitungan 27 Juni 2018, rekapitulasi suara 27 Juni hingga 6 Juli 2018.
Penetepan paslon terpilih tanpa sengketa dilakukan pasca MK cantumkam permohonan di buku Registrasi Perkara. Setelah itu, sengketa hasil mengikuti jadwal MK. Selanjutnya, penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari, setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.
Sedangkan, pemutahiran dan penetapan daftar pemilihan dilakukan pada 30 Desember 2017 Dhingga 29 April 2018. Kemudian, pembentukan PPK dan PPS dilakukan pada 12 Oktober hingga 11 November 2017. Setelah itu, untuk sosialisasi dilakukan pada 14 Juni 2017 hingga 26 Juni 2018.
"Tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1/2017. KPU RI juga secara resmi mengeluarkan tagline yaitu KPU melayani dengan tujuh prinsip dasar dalam tagline tersebut," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani seperti diberitakan
RMOLJabar.Emirzal menyebutkan, ketujuh prinsip tersebut, yakni melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, melayani peserta pemilu dengan adil dan setara, melayani data dan informasi tentang kepemiluan kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang produk hukum KPU RI kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang hasil pemilu tepat waktu, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dan memberikan informasi tentang anggaran kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang terdapat dalam tagline itu," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: