Kuasa hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa membeberkan sejumlah hal penting, termasuk dugaan adanya tekanan dalam pencabutan laporan tahun 2020.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara pernah membuat laporan pada tahun 2020. Namun laporan tersebut kemudian dicabut atas desakan tekanan dari mantan Kapolda Sultra,” kata Kadir dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2026.
Kadir juga mengungkapkan dokumen resmi dari Dirjen AHU. Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam profil PT CSM terdapat nama Matew Gian Prasetya, yang merupakan anak dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sutra, sebagai pemegang saham hingga tahun 2023.
“Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, ia menilai temuan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keterkaitan dengan dugaan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.
“Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar, bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan,” jelasnya.
Terkait sumber informasi tersebut, kadir menegaskan bahwa data diperoleh secara resmi dari Dirjen AHU pada tahun 2023 dan dapat diakses serta diverifikasi secara online.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan temuan lain terkait luas wilayah IUP PT CSM 540-62 Tahun 2011. Menurutnya, luas IUP tersebut bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare dan 17 hektare, sebagaimana tercantum dalam data pada website Minerba.
“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pemberesan perkara saat ini, pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk menelusuri kembali laporan tahun 2020 yang sebelumnya dicabut.
Ia menilai penghentian penyidikan pada tahun 2022 tidak tepat, karena didasarkan pada anggapan nebis in idem.
“Dari hasil konfirmasi penyidik, salah satu alasan dihentikannya laporan adalah karena dianggap nebis in idem, artinya perkara tidak bisa diajukan dua kali. Padahal ada hal yang dilupakan secara hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan harus dilakukan tanpa adanya tekanan. Dalam hal ini, pencabutan laporan tahun 2020 diduga terjadi karena adanya tekanan.
“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Kadir menilai hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan, mengingat adanya hubungan keluarga dengan pemegang saham PT CSM.
Kadir kembali menguraikan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN sarat akan kepentingan pihak tertentu.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polda Sulawesi Tenggara, di mana laporan pihak PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT CSM justru dihentikan.
"Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malah klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan," tegasnya.
BERITA TERKAIT: