Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan usulannya yang berbeda dari Prof. Jimly yang ingin batas usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun.
Menurutnya, pemberlakuan batas usia dan periodesasi yang diusulkan Prof. Jimly, tidak memberikan jaminan adanya profesionalitas dari para penyelenggara.
"Kalau Anggota KPU dianggap tidak profesional bekerja di periode pertama, idealnya tidak dipilih lagi di periode berikutnya," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.
Jika memerhatikan norma yang berlaku saat ini di UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia anggota adalah 40 tahun, dan untuk periodenya adalah mengikuti masa pelaksanaan demokrasi elektoral.
"Kalau soal umur, aturan yang ada saat ini saya kira sudah pas. Kalau dinaikkan lagi menjadi minimal 45 atau 50 tahun, justru berpotensi tidak produktif karena anggota KPU membutuhkan energi yang prima dan ekstra untuk mempersiapkan teknis pemilu yang melelahkan," tutur Yusak.
"Aturan yang ada saat ini (5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama) menurut saya sudah ideal untuk menjamin proses sirkulasi keanggotaan yang sehat," sambungnya.
Oleh karena itu, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, alasan usia dan periodesasi tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam memastikan profesionalitas penyelenggara.
Sehingga Yusak memandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat sekarang ini, dan membuat aturan agar tidak bisa dua periode.
"Meskipun fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan," tuturnya.
"Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan," demikian Yusak menambahkan.
BERITA TERKAIT: