Mekanisme Rekrutmen Dituding jadi Biang Kerok Ketidakmandirian KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Maret 2026, 20:49 WIB
Mekanisme Rekrutmen Dituding jadi Biang Kerok Ketidakmandirian KPU
Logo KPU. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai biang kerok dari ketidakmandirian lembaga penyelenggara pemilu.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menilai isu terkait masa jabatan anggota KPU menjadi persoalan utama dari ketidaknetralan tidak tepat.
 
"Akar dari masalah independensi dan kemandirian KPU saya kira terletak pada proses atau mekanisme rekrutmen," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, usulan agar periodesasi KPU disamakan dengan hakim MK dengan alasan masa pergantian setiap 5 tahun cenderung beririsan dengan motif politik, tidak juga menjamin kemandirian lembaga.

Pasalnya, Yusak memandang selama mekanisme seleksi yang dipraktikan masih seperti saat ini, meskipun periodesasi diubah, tidak akan menghapus potensi gesekan kepentingan politik pada penyelenggara pemilu yang dipilih.

"Sejak awal rekrutmen, calon Anggota KPU terpilih seringkali sudah disetting terlebih dahulu mengikuti selera atau kepentingan kekuasaan tanpa memperhatikan secara matang aspek integritas, track record dan pengalaman kepemiluan calon Anggota," tuturnya.

"Saya kira aspek-aspek itu yang perlu diperbaiki dan dipertegas dengan syarat-syarat yang lebih ketat," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menambahkan. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA