Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 September 2026, 14:23 WIB
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo DPP Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyusul penangkapan kader Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin malam, 14 September 2026.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.

Lebih jauh, Sarmuji juga memastikan Partai Golkar akan mengambil langkah hukum perihal kadernya yang tengah berurusan dengan KPK. 

Namun demikian, kata dia, harus ada kejelasan hukum terlebih dahulu mengenai Fahd A Rafiq dari KPK.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” pungkas Sarmuji.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK juga melakukan penangkapan terhadap Fahd A Rafiq dalam kegiatan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq)" kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 14 September 2026.

Ia mengatakan, dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. 

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA