Pantauan
RMOL, sebanyak delapan orang keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa sore, 15 September 2026.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedelapan orang tersebut sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi. Artinya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selanjutnya, orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.
Kemudian ada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta tiga orang lainnya, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas) yang dibungkus atau dikemas di dalam boks, kardus ataupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: