"Bapera tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna, Selasa, 15 September 2026.
Henry mengingatkan, informasi terkait seseorang yang diamankan dalam OTT tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status ini harus dibedakan apakah untuk kepentingan pemeriksaan atau telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum," tegasnya.
Karena itu, Bapera mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan dan masyarakat agar tidak melakukan spekulasi, penghakiman, maupun menyebarluaskan informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan itu pada pokoknya menjamin setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.
Selain itu, proses penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan ketentuan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk perlindungan terhadap hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
"Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, Bapera akan menghormati dan menghargai proses tersebut," pungkas Henry.
BERITA TERKAIT: