Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"KPK kemudian tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebagian masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris yang mengklaim memegang SHM atas tanah tersebut.
Sengketa itu berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para pemilik atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlevi yang juga menjadi perantara Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, mulai dibahas besaran fee untuk pengurusan tersebut. Dari komunikasi Yaser dan Rizal, diketahui Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga berarti Rp2 miliar.
Namun Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Nilai tersebut karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh "fee broker".
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON (Sontang Coin Manurung) di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: