Ia mengatakan bahwa perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar 10.000 Dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Menurut Yosia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.
Steven, kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.
Dari proses tersebut, kata Yosia, satu lembar 10.000 Dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan. Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven” ujar Yosia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Penyerahan tersebut, menurut dia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar itu, 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar tersebut kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” beber Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan berkaitan dengan pajak.
Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang 10.000 Dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut polisi setempat dinyatakan "Not Genuine" tidak asli.
Yosia juga membantah informasi yang menyebut hanya satu atau dua lembar uang yang diduga palsu. Mereka menyatakan 34 lembar menjadi bagian dari pemeriksaan otoritas Singapura, lengkap dengan dokumen, tanda terima, nomor seri, dan dinyatakan palsu oleh pihak berwajib.
“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” ungkapnya.
Versi kuasa hukum tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu dikonfirmasi penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Sebab, Polres Tangsel sendiri masih menempatkan perkara itu dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Komisi III DPR RI meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tiga Anggota Komisi III DPR RI yaitu Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi Nasdem dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP menyampaikan pernyataan senada yaitu bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan beredar hingga Singapura.
Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum dan segera melakukan Gelar Perkara lalu menetapkan Tersangka.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya juga menilai perkembangan teknologi memungkinkan kualitas uang palsu semakin sulit dibedakan dari uang asli, antara lain dari kualitas kertas, tinta dan mesin cetak. Namun, dugaan mengenai asal pencetakan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
BERITA TERKAIT: