Mengutip laporan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu, 30 September 2026, usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS) bertajuk “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams” yang digelar di Phnom Penh, Kamboja.
Konferensi itu menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring yang memperkuat komitmen 28 negara dan tujuh organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pelindungan korban.
Konferensi juga menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara.
Wamenlu Havas menjelaskan, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk institusi atau sekretariat baru.
Mekanisme ini dirancang untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional serta mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang telah tersedia.
Dengan konektivitas tersebut, informasi dapat diteruskan dan respons dilakukan lebih cepat serta terkoordinasi, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus lintas negara.
“Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” ungkapnya.
Dalam sesi tingkat tinggi “Online Scams as a Global Emergency”, Wamenlu Havas menekankan pentingnya kecepatan respons terhadap jaringan kejahatan yang bergerak lintas yurisdiksi.
“Para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit. Karena itu, koordinasi kita juga harus mampu menyamai kecepatan mereka,” ujarnya.
Indonesia menyatakan siap memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi. Indonesia juga memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan daring.
BERITA TERKAIT: