Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh mengungkapkan, hampir 60 persen aduan yang diterima pihaknya bersumber dari tahap sebelum bekerja. Pelanggaran mencakup manipulasi
job order, izin perekrutan tidak jelas, sertifikasi nembak, biaya tinggi, hingga kecurangan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
"Karena praktik ini terus berulang sehingga polanya sudah sangat terlihat," tegas Rahmatulloh dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Ia membeberkan salah satu modus operandi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) maupun
manning agency, seperti penawaran kerja ke Italia dengan merekrut calon pekerja melebihi kuota. Perusahaan meminta biaya awal dan mengurus visa tanpa jaminan dari pemilik kapal mitra di luar negeri.
Ketika visa ditolak kedutaan, kerugian akibat kelalaian dan kebohongan perusahaan tersebut justru dibebankan kepada calon pekerja. SBPI juga menemukan indikasi P3MI sengaja tidak melakukan proses
sign-on resmi (penyijilan) bagi pelaut yang diberangkatkan.
Atas pelanggaran sistematis ini, SBPI mengancam akan memidanakan perusahaan nakal dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Pelaku akan dijerat menggunakan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU 66/2024 tentang Pelayaran.
"Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus memutus rantai eksploitasi terhadap calon Pelaut Awak Kapal Migran Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: