Kuasa Hukum Febrie Anggap Aneh Dasar Pemanggilan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 08 September 2026, 15:02 WIB
Kuasa Hukum Febrie Anggap Aneh Dasar Pemanggilan Kejagung
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026.

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan dasar pemanggilan kliennya.

Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

Namun, menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka, jadi hal yang baru mereka temui.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri.

Kendati demikian, Febri memastikan kliennya tetap memenuhi pemeriksaan. 

Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA