Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan dasar pemanggilan kliennya.
Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.
Namun, menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka, jadi hal yang baru mereka temui.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri.
Kendati demikian, Febri memastikan kliennya tetap memenuhi pemeriksaan.
Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
BERITA TERKAIT: