Bangunan tersebut diketahui tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sebanyak 13 bangunan tersebut sebelumnya ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 23 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan kawasan yang disebut menyerupai klaster dengan sejumlah fasilitas mewah.
"Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Mashudi mengatakan, instruksi penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan atau tidak berstatus BMN telah disampaikan kepada seluruh jajaran Ditjenpas.
"Yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar," kata Mashudi.
Terkait dugaan 13 bangunan di bantaran Sungai Ciliwung dibangun secara swakelola menggunakan dana patungan narapidana, Mashudi meminta semua pihak menunggu hasil investigasi tim gabungan Inspektorat Jenderal dan Ditjenpas.
"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, sekarang lagi berjalan," kata Mashudi.
Ia menambahkan, aliran dana atau asal-usul biaya pembangunan belasan bangunan tersebut juga belum sepenuhnya teridentifikasi. Mashudi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sebelum pemeriksaan selesai.
“Tadi kita sampaikan, pemeriksaan lagi berjalan. Kita enggak bisa ambil kesimpulan, kalau kesimpulan kita salah nanti," kata Mashudi.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR memanggil jajaran Ditjenpas dan Kalapas Cibinong nonaktif untuk meminta penjelasan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari evaluasi DPR terhadap pengelolaan pemasyarakatan menyusul temuan Ombudsman RI.
BERITA TERKAIT: