Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, termasuk dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi dan dokumen perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan proses restitusi menjadi lebih cepat setelah pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Pasal 37 RUU APBN 2027.
"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 September 2026.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," tegasnya.
Namun, proses tersebut tetap dibarengi dengan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak. Suahasil menyebut aspek yang diperhatikan antara lain faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak dalam rangka mendapatkan restitusi.
"Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," jelasnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit tersebut, termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

BERITA TERKAIT: