Restitusi Masuk Ruang Audit Khusus APBN 2027, Ini Penegasan Menkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 29 September 2026, 13:30 WIB
Restitusi Masuk Ruang Audit Khusus APBN 2027, Ini Penegasan Menkeu
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah memastikan perluasan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi dalam RUU APBN 2027, tetap menghormati hak wajib pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, termasuk dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi dan dokumen perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan proses restitusi menjadi lebih cepat setelah pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Pasal 37 RUU APBN 2027.

"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 September 2026. 

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," tegasnya.

Namun, proses tersebut tetap dibarengi dengan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak. Suahasil menyebut aspek yang diperhatikan antara lain faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak dalam rangka mendapatkan restitusi.

"Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit tersebut, termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA