MK Lempar Polemik Ijazah Gibran ke Ranah Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 05:02 WIB
MK Lempar Polemik Ijazah Gibran ke Ranah Politik
Suasana sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Humas MK)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tindak lanjut hasil putusan terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga lain yang berwenang.

Terkait persyaratan ijazah itu, kata MK, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon 

"Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai "bola politik" kepada lembaga politik. Namun istilah tersebut harus dipahami secara hati-hati," kata Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.

MK tidak secara eksplisit menyerahkan mandat kepada MPR untuk memberhentikan Gibran. Fakta yang terjadi adalah putusan tersebut membuka kembali ruang perdebatan konstitusional dan politik mengenai konsekuensi dari persoalan pemenuhan syarat jabatan.

Jika persoalan ini kemudian dibawa ke MPR, kata Ginting, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi keputusan politik semata. Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Tetapi Pasal 7B memberikan prosedur yang ketat: DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu barulah proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.

"Artinya MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi harus menjadi pagar politik," kata Ginting.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 6 Oktober 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA